Cari Blog Ini

Selasa, 09 Februari 2010

SHADAQAH, INFAQ DAN ZAKAT

ZIS, istilah ini sering terdengar oleh kita semua. Kepanjangan dari ZIS adalah Zakat, Infaq dan Shadaqah. Untuk pemahaman zakat, secara umum, umat Islam dapat dipastikan mengetahuinya sebagai salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan. Meskipun rincian mengenai hakekat zakat masih banyak umat Islam yang belum memahaminya. Untuk istilah Infaq dan Shadaqah, ada yang menganggapnya sebagai dua istilah dengan pengertian yang sama. Ada juga yang membedakannya, namun tidak jarang ketika ditanyakan apa perbedaan antara keduanya, ternyata tidak bisa menjelaskannya.
Dalam tulisan ini, penulis menggunakan singkatan yang terbalik yaitu SIZ (Shadaqah, Infaq dan Zakat). Hal ini bukan tanpa alasan. Penulis melihat bahwa dari segi cakupan pengertian, makna shadaqah lebih umum dari pada infaq. Begitu pula pengertian infaq lebih umum dari pada zakat. Untuk keperluan itulah, penulis sengaja membahas dari istilah yang lebih umum dulu, baru kemudian istilah yang lebih spesifik, tanpa mengurangi pengistilahan yang “baku” yaitu ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah).

Makna Shadaqah
Ali bin Muhammad al-Jarjani mengemukakan “Shadaqah adalah suatu pemberian di mana kita mengharapkan dengannya mendapatkan pahala dari Allah Ta’ala”. (At-Ta’rifat : 132)
Definisi ini menegaskan bahwa shadaqah itu ditujukan untuk setiap amal kebaikan secara umum baik materil maupun non materil.
Shadaqah bermakna amal materi, seperti firman Allah : "Perkataan yang baik dan pemberian ma`af lebih baik dari shadaqah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun." (Q.S. al-Baqarah : 263)
Ayat ini merupakan rangkaian ayat al-Qur’an yang membahas infaq. Maka, istilah shadaqah dalam ayat ini konteksnya rangkaian keterangan tentang infaq.
Begitu pula, didapatkan keterangan dalam hadits Nabi saw yang menjelaskan pengertian shadaqah sebagai amal materi, di antaranya : Dari Abu Mas’ud dari Nabi saw ia bersabda : “Bila seseorang berinfaq kepada keluarganya dengan penuh pengharapan (pahala), maka hal itu baginya merupakan shadaqah.” (H.R. Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ahmad dan Ad-Darimi)
Selain, pengertian shadaqah sebagai amal materi, didapatkan juga keterangan bahwa shadaqah itu bermakna juga amal sholeh non-materi, di anataranya : Dari Abu Dzar, ia berkata : ”Rasulullah saw bersabda : “Senyummu ke wajah saudaramu bagimu menjadi shadaqah. Amar ma’ruf dan nahyi munkar adalah shadaqah. Engkau menunjukkan jalan kepada orang lain di tempat yang sesat bagimu menjadi shadaqah. Penglihatanmu (pertolonganmu) kepada seseorang yang jelek pandangannya (buta atau tidak jelas penglihatan) bagimu menjadi shadaqah. Engkau menyingkirkan batu, duri dan tulang dari jalan bagimu menjadi shadaqah. Engkau mengosongkan timbaanmu untuk timbaan saudaramu bagimu menjadi shadaqah.” (H.R. At-Tirmidzi)

Makna Infaq
Ali bin Muhammad al-Jarjani menjelaskan pengertian infaq : “Infaq adalah menyalurkan harta kepada kebutuhan”. (At-Ta’rifat : 57)
Definisi ini menjelaskan bahwa infaq itu berkaitan dengan amal materi (harta/mal). Allah swt berfirman : Orang-orang yang menginfaqkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang diinfaqkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Q.S. al-Baqarah : 262)
Dalam ayat ini, penggunaan istilah infaq diiringi dengan kata amwal (harta). Dalam ayat lain, istilah infaq diiringi dengan rizqi, sebagaimana firman Allah swt. : (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat dan menginfakkan sebahagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka. (Q.S. al-Baqarah : 3)
Untuk kesempurnaan berinfaq, ada beberapa hal yang harus mendapat perhatian, di antaranya berinfaq dari sesuatu (harta) yang dicintai (masih berguna). Allah swt. berfirman : Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Q.S. Ali Imron : 92)
Begitu pentingnya umat Islam berinfaq, sampai-sampai malaikat saja berdo’a untuk orang yang berinfaq, sebagaimana sabda Nabi saw. : Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Nabi saw bersabda : “Tiada suatu haripun di mana seorang hamba memasuki waktu pagi kecuali dua malaikat turun. Malaikat yang satu berkata : “Ya Allah, berikan kepada orang yang suka berinfaq penggantinya. Dan malaikat yang lain berkata : “Ya Allah, berikan kepada orang yang menahan harta (kikir) kerugian.” (H.R. Al-Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Infaq sebagaimana definisi di atas, berkaitan erat dengan amal materi (harta). Pengeluaran materi berupa infaq ada yang status hukumnya wajib seperti zakat dan nadzar, ada juga yang sunat seperti hibah, hadiah, wakaf dan lainnya. Bahkan infaq dalam pengertian umum harus dilakukan oleh setiap orang mukmin sebagai tanda ketaqwaannya baik dalam suka maupun duka, lapang maupun sempit. Allah swt. berfirman : (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema`afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (Q.S. Ali Imron : 134)

Makna Zakat
Zakat secara bahasa artinya adalah barokah, tumbuh, suci, damai dan bersihnya sesuatu. Sedangkan zakat secara syara’ adalah hitungan tertentu dari harta dan sejenisnya di mana syara’ mewajibkan untuk mengeluarkannya kepada orang-orang fakir dan yang lainnya dengan syarat-syarat khusus. (Al-Mu’jam Al-Wasith : 396)
Makna zakat dalam al-Qur’an disebutkan dengan beberapa istilah, di antaranya :
1. Zakat itu sendiri, seperti firman Allah swt. : “Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui”. (Q.S. At-Taubah : 11)
2. Shadaqah, sebagaimana firman Allah swt. : “Ambillah shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (Q.S. At-Taubah 103)
3. Infaq, sebagaimana firman Allah swt. : “Hai orang-orang yang beriman, berinfaqlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu infaqkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (Q.S. Al-Baqarah : 267)
Secara umum, zakat terbagi kepada dua bagian, yaitu :
a. Zakat diri (zakat an-nafs), yaitu zakat fitrah yang diwajibkan kepada segenap kaum muslimin, laki-laki maupun perempuan, orang dewasa maupun anak kecil termasuk bayi yang masih dalam kandungan, orang tuanya wajib mengeluarkan zakat bayinya. Rasulullah saw. bersabda : Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata : "Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari orang-orang Islam. Dan beliau memerintahkannya supaya ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju (tempat) shalat. (H.R. Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan Ad-Darimi)
b. Zakat harta (zakat mal), yaitu zakat yang diwajibkan kepada pemilik harta ketika terpenuhi syarat-syaratnya seperti nishab dan haul, walaupun tidak semua zakat mal ada nishab dan haul. Di antara jenis zakat mal seperti perdagangan (tijaroh), pertanian (ziro’ah), hewan ternak (an’am), emas dan perak (naqdain) termasuk di dalamnya mata uang, harta temuan (rikaz) dan barang tambang (ma’din).
Berbeda dengan infaq dan shadaqah dalam pengertian umum, pengelolaan zakat disunnahkan melalui lembaga amil (Q.S. At-Taubah : 60). Dalam praktek di masa Nabi saw, beliau mengirimkan utusan ke berbagai daerah untuk mengelola (menghimpun dan mendistribusikan) zakat. Beberapa hikmah zakat lewat amil adalah :
a. Pendayagunaannya akan lebih optimal.
b. Muzakki tidak merasa telah berbuat baik kepada mustahik, sebab harta zakat adalah hak mereka.
c. Mustahik tidak merasa berhutang budi kepada muzakki.
Kelemahan di masyarakat kita, pengelolaan zakat lewat lembaga amil baru terbatas zakat fitrah, sementara untuk zakat mal belum optimal. Padahal potensi dari zakat mal itu jauh lebih besar dari pada zakat fitrah. Wallahu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar